Akad nikah memiliki dua rukun , yaitu ijab , penyerahan dan qabul .
Adapun syarat
sahnya pernikahan adalah:
a. Persetujuan dari wali
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha
bahwa Rasulullah saw . bersabda, “Setiap perempuan
yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil; jika terlanjur kawin berhak mendapatkan maharnya, karena ia sudah digauli, jika mereka berselisih pendapat, maka hakimlah yang berwenang menjadi wali perempuan yang tidak memiliki wali.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1524, Ibnu Majah I:605 no:1879 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud VI:98 no:2069, Tirmidzi II:280 no:1108, dan lafadz Abu Daud dan Tirmidzi berbunyi:
FA IN DAKHALA BIHAA ‘jika sang suami sudah menggaulonya,’ …. FA INISYTAJARUU ’jika mereka bertentangan.’)
b. Kehadiran para saksi
Khithbah (Meminang)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah saw . bersabda, sama sekali tidak nikah, kecuali direstui wali dan (dihadiri) dua saksi yang adil.” (Shahih: Shahih Jami’us Shaghir no:7557, Baihaqi VII:125, Shahih Ibnu Hibbah hal.305 no:1247).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an
dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 541.
Khithbah (pinangan) ialah ajakan kawin kepada seorang wanita dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas , jika ada kecocokan maka terjadilah perjanjian akan menikah . Perlu diingat , tidak halal bagi seorang muslim melamar wanita yang sudah dipinang saudaranya , ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar r.a .. Nabi saw . melarang sebagian di antara kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang laki-laki melamar wanita yang sudah dipinang saudaranya , sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya (melamar khitbah-baru tunangannya).” (Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73).
Tidak boleh juga seorang muslim meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena thalaq raj’i karena ia masih berada di bawah kekuasaan mantan suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita yang menjalani masa iddah , karena thalaq bain atau karena ditinggal mati oleh suaminya , namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran .
Hal ini mengacu kepada firman Allah SWT, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." (Al-Baqarah:235).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz,Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah atau , terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 540--541.

Make Up Profesional & Make Up Natural pesta berbeda dengan Make Up Profesional & Make Up Natural atau sehari-hari. Yang paling utama diperhatikan adalah pemilihan warna yang sesuai sehingga menimbulkan kesan segar dan tidak terlihat berat pada wajah.
Langkah-langkah yang harus dilakukan saat ber-make up adalah:
Gunakan pelembap alas bedak sebelum mengoleskan alas bedak agar wajah tidak kering dan terlihat segar. Makeup Natural Selanjutnya bubuhkan bedak mate yang lembut dan sesuai dengan warna kulit Anda.
Pilih foundation yang sangat lembut untuk Makeup Natural & Natural Makeup dan pilihan yang satu tingkat lebih terang dari warna kulit Anda. Oleskan secara merata pada wajah, leher, serta daun telinga.
Sebelum membubuhkan eyeshadow, alangkah baiknya jika Anda menggunakan pelembap mata supaya mata tidak kering dan eye shadow melekat sempurna serta tahan lama. Usapkan pelembap mata pada seluruh bagian kelopak mata secara merata.
Untuk menimbulkan kesan natural, pilihlah warna-warna yang tidak terlalu cerah namun juga tidak terlalu gelap. Warna seperti coklat, merah bata, orange, adalah warna-warna yang cukup mewakili kesan natural dan sangat cocok dengan berbagai jenis warna kulit. Bila sudah menemukan warna yang cocok, bubuhkan warna yang lebih tua pada kelopak mata bagian bawah. Pada bagian atas bubuhkan warna yang lebih cerah. Bagi yang bermata sipit atau kecil, teknik ini digunakan untuk membuat mata terlihat lebih besar dan segar.
Untuk mata yang sipit atau kecil, bubuhkan juga sedikit warna gelap (misalnya coklat tua agar Profesional Image, Make Up Image & Profesional Make Up semakin terlihat) pada garis batas antara kelopak bawah dan atas agar garis mata terlihat lebih jelas. Mata akan terkesan lebih besar.
Untuk pembentukan alis pun harus dilakukan secara hati-hati, karena alis berfungsi menentukan karakter wajah. Untuk Natural Make Up & Natural Makeup modern dan bagi yang berkulit sawo matang, alangkah baiknya tidak memilih warna hitam untuk pinsil alis karena warna tersebut justru memuat wajah Anda terlihat lebih gelap dan terlihat tua. Sebaiknya gunakan warna coklat atau warna tembaga untuk menampilkan kesan natural dan muda.
Berikan shading untuk Profesional Image, Make Up Image & Profesional Make Up pada bagian-bagian tertentu sehingga membuat wajah lebih ideal. Misalnya diberikan shading pada rahang, pipi kanan kiri, hidung serta pelipis. Gunakan warna coklat sebagai shading, karna warna coklat adalah warna yang paling netral dan paling menyatu dengan berbagai macam warna kulit.
Penggunaan eyeliner pada Make Up Profesional pun harus sangat hati-hati dan penuh ketelitian. Jangan sampai eyeliner yang digunakan terlihat tidak rata. Pilihlah eyeliner warna coklat atau hitam untuk mempertegas garis mata. Sebaiknya eyeliner coklat digunakan di bawah mata dan yang hitam digunakan di bagian atas mata. Selain itu pada bagian kantung mata, bubuhkan warna merah bata atau coklat sehingga mata terlihat lebih cerah dan terkesan natural.
Bila Anda ingin menampilkan kesan glamor atau Make Up Profesional tidak ada salahnya jika Anda menaburkan glitter pada rambut, bagian leher, dan dada. Anda pun dapat menambahkan aksesori yang sesuai dengan konsep make up yang Anda usung.
1 2
Copyright © 2012 @life-team.co.id / 2004 · All Rights Reserved
Powered by DBS webmatic